
MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara berperan aktif dalam mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kota Manado. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengusulan HaKI, pada Selasa (9/12).

Mewakili Kakanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, materi sosialisasi disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Jefry Boy Balaati.

Sosialisasi yang digelar di Gran Puri Manado ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan HaKI ini digagas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Manado.
Dalam kesempatan itu, Jefry Boy Balaati secara komprehensif menjelaskan mengenai prosedur pendaftaran dan perlindungan HaKI. Ia menekankan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh para kreator, inovator, maupun pelaku usaha agar produk dan karya intelektual mereka mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari negara.

