Minahasa Utara (14/02) - Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara hal Undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi narasumber dalam memberikan opini hukum mengenai RSUD Maria Walanda Maramis sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus.
Hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Novly Wowiling, Kabag Organisasi Herman Mengko, Kabag Hukum Audy Kalumata, Kabag Perekonomian Joice Katuuk, dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis Alain Beyah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diketuai Perancang Ahli Madya Arther Moniung, mengkaji dan memberikan pendapat hukum terkait RSUD sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019.
Diakhir kegiatan Sekretaris Daerah mengucapkan terima kasih atas pendapat hukum yang telah diberikan Kanwil Kementerian Hukum, semoga kedepannya sinergitas yang baik ini dapat dipertahankan.