Manado, 31 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Sulut menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Manado di Hotel Grand Puri Manado, Kamis (31/7).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Manado terkait teknik penyusunan produk hukum, khususnya Peraturan Kepala Daerah. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado, Eva Pandensolang, yang membuka acara ini, menyampaikan pentingnya bimtek tersebut untuk memberikan pendampingan langsung dalam penyusunan beberapa Rancangan Peraturan Wali Kota Manado.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Sulawesi Utara berperan aktif dalam membekali peserta dengan materi dan pendampingan. Materi pertama disampaikan oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Raywaya Lasut, beserta tim, yang fokus pada teknik penyusunan Peraturan Kepala Daerah. Mereka juga memberikan pendampingan untuk dua Rancangan Peraturan Wali Kota Manado: Rancangan Peraturan Wali Kota Manado tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, serta Rancangan Peraturan Wali Kota Manado tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Manado yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Sesi pendampingan dilanjutkan oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Kevin Karwur, beserta tim, yang membantu penyusunan empat Rancangan Peraturan Wali Kota Manado lainnya. Fokusnya meliputi tarif layanan non-pelayanan kesehatan BLUD Puskesmas, tarif layanan RSUD Kota Manado BLUD, remunerasi pada BLUD RSUD Kota Manado, serta pedoman pemberian remunerasi BLUD UPTD Puskesmas di daerah.
Tidak ketinggalan, Koordinator Fungsional Perancang Perundang-undangan, Dr. Hendra Zachawerus, beserta tim, memberikan pendampingan untuk dua Rancangan Peraturan Wali Kota tentang tata cara kerja sama pada BLUD Puskesmas dan pedoman pelaksanaan kerja sama operasional UPTD RSUD Kota Manado yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami proses penyusunan produk hukum. Pemerintah Kota Manado, melalui Kepala Bidang Hukum, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara atas pendampingan yang diberikan dan berharap sinergitas antara kedua lembaga ini dapat terus meningkat demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan akuntabel.