
Tahuna (10/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi Narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan Program Matching Fund (MF) 2025 oleh Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Politeknik Negeri Nusa Utara bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari yang mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan lintas sektoral untuk membentuk Produk Hukum yang berkualitas dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kevin Karwur memaparkan materi terkait perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Kegiatan turut dihadiri oleh Melanchton H. Wolff (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe), Ferdinand Gansalangi (Direktur Politeknik Negeri Nusa Utara), Caecilia Waha (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi), Jopy Thungari (Kepala Dinas P2KB Kabupaten Kepulauan Sangihe), Kristianus A. Sasube (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe) serta Gracia Tooy (Ketua Program Maching Fund).



















