Tomohon (23/09) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Tim Perancang Perundang-Undangan yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Hendra Zachawerus yang sekaligus sebagai koordinator Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion Penataan Kedudukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Tomohon.
Bertempat di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tomohon O.D.S. Mandagi yang sekaligus memaparkan bahwa dengan adanya perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah yang diakui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka badan usaha milik daerah yang sudah terbentuk sebelum dikeluarkannya ketentuan tersebut perlu melakukan penyesuaian.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Hendra Zachawerus Membawakan membawakan materi terkait Mekanisme pelaksanaan Perubahan bentuk hukum BUMD. Hendra menjelaskan terkait mekanisme pelaksanaan perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah, sekaligus memberikan pertimbangan bagi pemangku kepentingan terkait dengan perbedaan dan plus minus masing-masing bentuk hukum yang dipilih.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Jacqueline Mangulu serta unsur pemerintah terkait.