BOLMUT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua melalui Penyuluh Hukum Madya, Reba Paputungan dan tim melakukan koordinasi Inventarisasi Data Permasalahan Hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rabu (11/6).
Tim yang terdiri dari Ketua Tim Pelaksana Tugas, Penyuluh Hukum Madya, Reba Paputungan dan Penyuluh Hukum Pertama menyambangi empat instansi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diantaranya : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara; Polres Bolaang Mongondow Utara; Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara dan Polsek Bolangitang.
Koordinasi diawali dengan mengunjungi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara. Disana, Tim penyuluh menyampaikan maksud koordinasi yang berkaitan dengan permintaan data demografis di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2025. "Penyusunan Peta Penyuluhan Hukum dilakukan agar kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat sesuai dengan sasaran, wilayah, dan kebutuhan hukum masyarakat," ujar Reba.
Selain itu, Reba juga menyinggung tentang pembentukan Posbankum dan Kadarkum di wilayah Bolaang Mongondow Utara. Kegiatan koordinasi berlanjut ke Polres Bolaang Mongondow Utara dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara untuk menginventarisasi data permasalahan hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang tahun 2024 dan dalam semester I tahun 2025.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Tim Pelaksana melanjutkan pelaksanaan inventarisasi data permasalahan hukum dengan lokus yang lebih fokus di Polsek Bolangitang. Hal tersebut dilakukan dengan maksud guna mendapatkan data yang lebih komprehensif.
Permintaan data permasalahan hukum yang dihimpun akan menjadi bahan bagi para Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam pelaksanaan penyuluhan hukum di masyarakat.