MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) Kurniaman Telaumbanua berama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Veiby Koloay dan Tim Perancang Kanwil mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual dari ruang rapat Kakanwil, Kamis (6/3).
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra. "Tujuan disusunnya Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah adalah untuk meningkatkan kualitas perancangan produk hukum daerah baik Perda maupun Perkada yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memenuhi standar hukum yang berlaku, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses perancangan produk hukum dengan mempergunakan standar layanan yang jelas dan terukur serta memanfaatkan sistem berbasis elektronik yang dalam hal ini ditindaklanjuti dengan launching aplikasi e-harmonisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya," terang Dhahana.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara penetapan Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan kegiatan ditutup secara resmi.