
Manado - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, beserta tim Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan secara virtual, Kamis (14/08).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Tata Negara,Dulyono, dan diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia, serta pejabat struktural di lingkungan Ditjen AHU.
Dalam sambutannya, Direktur Tata Negara,Dulyono, menegaskan pentingnya penerapan pedoman ini dalam mendukung proses pewarganegaraan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menggarisbawahi sejumlah poin penting yang menjadi tanggung jawab pejabat wilayah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pejabat di tingkat wilayah wajib memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan pewarganegaraan, menjamin bahwa pemohon tidak sedang terlibat dalam proses hukum, serta melakukan pemantauan aktif terhadap pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan keimigrasian pemohon dalam waktu 14 hari sejak pengucapan sumpah setia,” tegas Dulyono.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi hukum dan menjaga integritas data kewarganegaraan. Diharapkan, dengan pedoman yang lebih terstruktur dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat, proses pewarganegaraan di seluruh wilayah dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan konsolidasi antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan kewarganegaraan, serta menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

