MANADO – Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Bagian TU dan Umum, Denny Porajow dan Pengelola Keuangan Kantor Wilayah, mengikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Selasa (17/6).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta pejabat internal dari Kementerian hukum dan HAM serta unit terkait, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Sri Yusfini, mengawali arahannya dengan menerangkan gambaran besar Likuidasi Satuan Kerja ini. Ia juga menegaskan pentingnya percepatan proses likuidasi sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, khususnya pada masa transisi organisasi.
Narasumber yang terdiri dari dari Kementerian Keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan arahan teknis dan kebijakan terkait pelaksanaan likuidasi serta penyelesaian hak dan kewajiban atas BMN, sebagaimana diatur dalam PMK 48/PMK.05/2017 dan regulasi pendukung lainnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta membahas langkah-langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian administrasi keuangan dan BMN, termasuk sinkronisasi laporan keuangan, validasi data aset, serta penginputan ke dalam sistem akuntansi pemerintah.