Manado (14/5) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond J. Takasenseran, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Veiby S. Koloay serta staff Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih serta Analisa Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II secara virtual di Ruang Rapat Kakanwil.
Kegiatan dibuka langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang berpesan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal AHU untuk terus mengawal dan memonitoring Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Direktur Jenderal AHU Widodo juga menjelaskan bahwa telah dibentuk sebuah dashboard untuk melakukan monitoring pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia yang dapat diakses oleh seluruh Kantor Wilayah.
Rapat dilanjutkan dengan Analisa Evaluasi Capaian Kinerja yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Nico Afinta. Pada rapat ini, Nico Afinta memaparkan Analisa dan Evaluasi Capaian Kinerja Kementerian Hukum pada Triwulan II Tahun 2025.
Nico Afinta memberikan 9 pesan untuk jajaran Kementerian Hukum khususnya para pejabat yaitu 1. Segera lakukan evaluasi; 2. Tingkatkan sinergi internal dan ekstenal; 3. Fokus pada target; 4. Perkuat sistem pelaporan; 5. Pastikan ketepatan waktu dan akurasi; 6. Tegakkan disiplin; 7. Pastikan setiap program/kegiatan; 8. Mulai persiapan dan 9. Manfaat hasil evaluasi.