MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi peningkatan pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RPerda/ RPerkada) secara elektronik, Kamis (13/2).
Kakanwil Kurniaman Telaumbanua dan Kadiv Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran, Kadiv Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay serta tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulut turut mengikuti giat ini dari ruang rapat Kakanwil.
Kegiatan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini dihelat secara hybrid dan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra.
Dhahana menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat Undang-undang dan wajib untuk dilaksanakan, oleh karena itu, dalam rangka peningkatan pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara elektronik, perlu kiranya dilakukan koordinasi dalam penggunaan aplikasi e-harmonisasi yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
"Penggunaan aplikasi ini akan memudahkan Ditjen PP dalam mengawasi proses berjalannya harmonisasi di setiap Kantor Wilayah," kata Dhahana.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyaastuti. "Proses bisnis dan alur harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi, selain itu juga dilaksanakan tutorial penggunaan aplikasi e-harmonisasi," pungkasnya.