Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait penjaminan dalam rangka mendukung kewirausahaan dan pengembangan industri kreatif, Selasa (30/9).
FGD yang diadakan secara virtual ini dibuka oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi. Arfan menekankan pentingnya penjaminan sebagai instrumen untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Sementara itu, perwakilan Kanwil Bengkulu, Tongam R. Silaban, memaparkan progres evaluasi perda di Bengkulu sekaligus menggarisbawahi perlunya sinergi antarinstansi dalam memperkuat ekosistem UMKM.
Diskusi dipandu oleh Bambang Iriana Djajaatmadja dengan pemaparan hasil temuan Tim Kerja BPHN yang disampaikan oleh Erna Priliasari. Temuan tersebut menyoroti ketimpangan portofolio penjaminan, rendahnya literasi hukum di daerah, serta kebutuhan harmonisasi regulasi dengan sektor perasuransian.
Selain itu, narasumber Karmawanto dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu menekankan strategi peningkatan daya saing UMKM melalui pendampingan legalitas, digitalisasi, dan business matching. Sementara itu, Randy Leonardus Nababan dari PT Jamkrindo Bengkulu menegaskan peran lembaga penjaminan dalam membantu UMKM non-bankable melalui inovasi produk, digitalisasi layanan, serta kolaborasi dengan penjaminan daerah.
Kegiatan yang melibatkan seluruh Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia, perbankan, dan pelaku usaha ini menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas UMKM, serta memperluas akses pembiayaan. FGD ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pencapaian Asta Cita ke-3, yakni mendorong kewirausahaan dan pengembangan industri kreatif di Indonesia.