
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum Maluku Utara tentang Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Rabu (15/10).

Kegiatan yang diikuti secara daring ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto.

Dalam sambutannya, Hadiyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mandat Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dan HAM, yang menugaskan BSK Hukum untuk melakukan evaluasi dan perumusan strategi kebijakan di bidang hukum.

"Melalui forum ini, BSK Hukum menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna menilai efektivitas pelaksanaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Hadiyanto menambahkan, regulasi ini sudah berjalan dua tahun, dan penting untuk kita nilai kembali agar pelaksanaannya semakin relevan, adaptif, dan berdampak bagi pembentukan hukum nasional.

“Kami berharap hasil diskusi ini menjadi bahan berharga bagi penyusunan rekomendasi kebijakan hukum yang lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” tutup Hadiyanto.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, antara lain dari BKN, KemenPANRB, Ditjen PP Kemenkum, serta Kakanwil Kemenkum Maluku Utara. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas pembinaan karier, standar kompetensi, dan strategi penguatan jabatan fungsional perancang.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah, akademisi, serta pejabat fungsional perancang di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku Utara.


