MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua bersama tim kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Sulut mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan pada Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dengan topik Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 (Permenkumham 15/20) tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Kamis (9/10).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati yang mewakili Kakanwil Kemenkum Jateng, dalam sambutannya mengatakan bahwa diskusi ini digelar atas hasil analisis dan evaluasi terhadap Permenkumham 15/20, yang telah dilakukan sebelumnya.
Kadiv P3H mengungkapkan, tujuan dari kegiatan adalah menyebarluaskan hasil analisis dan evaluasi dampak kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kemenkum Jateng terhadap Permenkumham 15/20 dan dalam diskusi ini akan melahirkan rekomendasi hasil analisis kepada pemangku kepentingan dan meningkatkan partisipasi publik terhadap kebijakan khususnya terkait Peraturan Menteri tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Dwi Hartanto mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan, melalui sambutannya berharap dari kegiatan ini lahir rumusan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pembuat kebijakan.
“Evaluasi yang menyeluruh ini, diharapkan mampu memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal AHU untuk melakukan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris,” harap Dwi.
Menurutnya, isu yang diangkat sangat relevan dan strategi, mengingat Indonesia telah bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF). “Yang salah satunya berkomitmen untuk memerangi tindak pidana pencucian uang,” jelas Dwi.
Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Klaten Ari Nur Widanarko, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan dan Mikael Gama Pramudita, Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU.

