MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, Selasa (26/8).
Diskusi ini bertajuk “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi.”
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, Andry Indrady.
Dalam arahannya, Andry menegaskan bahwa konflik norma hukum maupun kewenangan antar lembaga dan antar daerah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari ketidakadilan, kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha, hingga hambatan terhadap iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Selain itu, belum adanya prosedur penyelesaian konflik antar peraturan yang setingkat juga menjadi alasan pentingnya regulasi ini,” ungkap Andry.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Kanti Mulyani, Plt. Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-undangan; Eka N.A.M. Sihombing, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan; serta Cynthia Hadita, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman jajaran Kemenkumham di daerah, termasuk Kanwil Sulut, semakin meningkat dalam mengimplementasikan regulasi terkait penyelesaian disharmoni peraturan.
Kegiatan diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, BSK Pusat, kalangan akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.