Manado (22/5) - Kepala Divisi Perancang Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Veiby S. Koloay bersama tim penyuluh hukum mengikuti rapat secara virtual terkait urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Rapat yang diprakarsai oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H), Junarlis.
Dalam sambutannya, Junarlis menyampaikan bahwa keberadaan penyuluh hukum secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan). Namun demikian, diperlukan peraturan menteri hukum sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis yang lebih spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatan fungsional penyuluh hukum di lapangan.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan terkait urgensi rancangan peraturan tersebut, yang mencakup temuan di lapangan, analisis urgensi, serta rekomendasi kebijakan sebagai dasar penyusunan regulasi yang relevan dan aplikatif.
Sebagai penguat diskusi, rapat ini turut menghadirkan dua narasumber, yaitu Elin Cahyaningsih dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Arief Rianto Kurniawan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kedua narasumber memberikan perspektif strategis dari sisi kepegawaian dan riset kebijakan dalam mendukung pengembangan jabatan fungsional penyuluh hukum.