
MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara memperkuat langkah perlindungan kekayaan intelektual komunal dengan melakukan koordinasi intensif bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sulut. Pertemuan ini difokuskan pada identifikasi Potensi Indikasi Geografis (PIG) untuk dua komoditas unggulan daerah, yakni Kakao dan Kelapa Dalam.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Marsono, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang, memimpin langsung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara. Fokus utama diskusi adalah membedah karakteristik khas kedua komoditas yang dipengaruhi oleh faktor geografis, iklim, dan praktik budidaya tradisional masyarakat Sulut.

"Indikasi Geografis adalah instrumen strategis untuk melindungi produk unggulan daerah. Ini bukan sekadar label, tapi upaya meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mencegah klaim sepihak dari pihak luar," ujar Marsono dalam keterangannya di Manado.

Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum melalui pendaftaran IG sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Data teknis terkait sejarah produk, batas wilayah produksi, hingga kelembagaan produsen menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Senada dengan hal tersebut, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses inventarisasi data ini. Pihak Dinas akan berperan dalam pendampingan kelompok tani serta asosiasi produsen agar persyaratan teknis pendaftaran dapat segera terpenuhi.
Langkah awal ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi petani, tetapi juga memperkuat daya saing produk pertanian Sulawesi Utara di pasar internasional. Dengan status Indikasi Geografis, Kakao dan Kelapa Dalam asal Bumi Nyiur Melambai diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan melalui reputasi produk yang terjaga.

