Manado (10/06) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang sekaligus memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut kepada Kanwil Kemenkum Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Sulut dihadiri oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang memberikan pengantar Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah yang akan diharmonisasikan, didampingi oleh Johan Pontoh dari Biro Hukum Pemprov Sulut bahwa untuk menyesuaikan peraturan ini perlu ada penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Muda Richy Moningka.
Pada rapat ini dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan dalam Peraturan Daerah pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu melakukan persiapan dan pelaksanaan penanganan bencana yang ditetapkan sebagai bencana provinsi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi E- Harmonisasi.