Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara perlu menetapkan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kamis, 13 Februari 2025 bertempat diruangan Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam rapat Kepala Bagian Hukum Setda Kab Mitra Rudy Wakidin bersama jajaran dan Kepala Bagian Organisasi Merdie Tania.
Dalam rapat, Tim Harmonisasi mengingatkan terkait teknik yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi terkait pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2025 serta Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persekutuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rancangan hasil rapat diharapkan diupload dalam waktu 2 (dua) hari kerja di aplikasi HarmonJo.