Manado (13/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD secara virtual.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasikan, disampaikan oleh Lasya Lastry Mamonto sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah bahwa untuk menyesuaikan perubahan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan perlu adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Kevin Karwur. Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian terhadap nilai besaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.