
Bitung (21/07) - Bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung dilaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bitung tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hadir dalam Rapat Kepala Badan Pendapatan Daerah Theo Rorong, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Feronika, Kepala Bagian Hukum Budi Kristiarso serta Jajaran Badan Pendapatan Daerah beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung, dilanjutkan dengan penyampaian urgensi penyusunan Peraturan Wali Kota ini. Dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa rancangan peraturan ini walaupun sudah sangat terlambat untuk disusun namun kami wajib untuk menyusun karena merupakan dasar dan pedoman bagi kami untuk melakukan pemungutan terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh Perancang Perandang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut dan Kevin Karwur, dengan para pejabat dan staf pada Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tupoksi dan materi muatan yang dibahas.
Rapat ditutup oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bitung dan rapat pengharmonisasian selanjutnya akan dilaksanakan pada minggu depan.

