Manado (26/06 - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari 4 Daerah yang ada di Wilayah Sulawesi Utara, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Manado.
Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan terpusat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kurniaman dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan badan hukum koperasi berada dibawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dimana pengesahan sebagai sebagai dasar hukum untuk penggunaan anggaran, oleh karenanya harus berbadan hukum.
Lebih lanjut Kakanwil mengatakan bahwa legalitas koperasi dimulai dari pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Penyusunan produk hukum daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari Asta Cita Presiden.Selanjutnya dalam pembahasan tersebut, Perancang Ahli Madya Frangky Zachawerus selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa Ranperkada Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk draft konsepnya sudah ada template yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Catatan penting dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan penggunaan istilah NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) yang sesuai kesepakatan dalam rapat diganti istilahnya dengan menggunakan istilah Notaris Umum untuk konsistensi penulisan di dalam ketentuan umum dan batang tubuh draft tersebut. Selain itu, perlu diperhatikan kembali untuk teknik penulisan dari setiap draft kabupaten/kota yang diharmonisasi saat ini.
Rapat ditutup oleh Kepala Divisi P3H yang menyampaikan bahwa Harmonisasi dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.