Manado (17/06) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 Produk Hukum Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Veiby juga memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada Kanwil Kemenkum Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah.
Tampak hadir dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Carla Sigarlaki yang didampingi oleh Jansen Katuuk sebagai Sekretaris BKAD.
Pihak Pemerintah Kabupatwn Minut menyampaikan bahwa untuk menyesuaikan peraturan ini perlu ada penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan di dalam Peraturan Daerah.
Harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi E- Harmonisasi.