MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum SUlut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah 11 Kabupaten/Kota Sulawesi Utara tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025, Senin (17/3).
Rapat harmonisasi yang berlangsung secara hybrid ini dilaksanakan agar dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga yang bersumber dari APBD Tahun 2025 di 11 Kabupaten/Kotayang telah mengajukan harmonisasi serentak pada hari ini.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua. Kurniaman memberikan atensi dan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Daerah untuk mengharmonisasikan produk hukum daerahnya ke Kanwil Kemenkum Sulut agar nantinya peraturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay yang turut hadir Bersama Kakanwil di Ruang Rapat Kakanwil berharap agar hasil harmonisasi ini bisa segera ditindaklanjuti agar dapat membantu Pemerintah Daerah dalam proses pembayaran bagi para penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Ketua Tim Harmonisasi yaitu Perancang Ahli Madya Kevin Karwur mengatakan perlunya adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum agar produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi baik dari segi teknik penulisan maupun substansi di dalam isi batang tubuh.
Rapat Hybrid ditutup dengan akan dikeluarkannya Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi setelah rancangan rencana diubah dan diunggah di aplikasi Harmonjo.