Manado (26/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Minahasa tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa kepada Kanwil Kemenkum Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas, serta hadir dari Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dipimoin oleh Asisten Administrasi Umum Vicky Tanor yang memberikan pengantar Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang akan diharmonisasikan, didampingi oleh Joice Pua sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bahwa untuk menyesuaikan peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada di Kabupaten Minahasa perlu ada penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Muda Richy Moningka.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Perubahan Atas Peraruran Bupati Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan di dalam Peraturan Daerah yang memedomani didasarkan pada kewenangan yang tercantum dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan untuk dibentuk oleh kepada daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah tentang APBD, dengan demikian kewenangan atributif.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi E- Harmonisasi.