Manado (05/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay yang didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh Hendra Tangel selaku Assisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang menyampaikan bahwa Penyusunan Perbup ini untuk mendukung Pemerintah Pusat Perpres (Peraturan Presiden) yang terkait dengan efisiensi, khususnya dalam anggaran negara, adalah Inpres No. 1 Tahun 2025.
Inpres ini mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres ini menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan reviu dan evaluasi terhadap belanja yang ada, serta melakukan penyesuaian anggaran untuk mencapai efisiensi.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Perancang Ahli Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan bahwa Pengaturan Perbup dalam pasal 4 batang tubuh perlu disesuaikan penulisan dengan lampiran terkait jumlah nominal.