
Manado (29/04) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah kepada Kanwil Kemenkumham Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.

Turut hadir dari Pemerintah Kota Tomohon dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah yang akan diharmonisasikan, disampaikan oleh Amelia Tangkawarouw sebagai Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon bahwa untuk menyesuaikan peraturan pengelolaan sampah yang ada di Kota Tomohon dengan perlu adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Arther Moniung.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pasal 46 untuk dikoordinasikan kepada Anggota DPRD dalam hal pembangunan tempat pemrosesan akhir sampah regional.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi Harmonjo.



















