Manado (27/05) - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Duasudara Kota Bitung.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay didampingi Tim Harmonisasi IV. Hadir dalam rapat Asisten Administrasi Umum Kota Bitung Benny Lontoh via zoom meeting, Kepala Bagian Hukum Setda Budi Kristianto bersama jajaran, Kepala bagian Perekonomian Karin Monareh bersama jajaran dan Dir PDAM Bitung Alfred Salindeho bersama jajaran yang hadir secara langsung.
Beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terdapat dalam Konsiderans menimbang, Dasar hukum mengingat, Diktum, Pasal I dan Penandatanganan Pengundangan. Hasil dari penyesuaian rancangan yang disepakati dalam rapat akan diperiksa kembali oleh Tim Harmonisasi yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang dapat di download di aplikasi e-harmonisasi.