Manado (31/07) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perusahaan Umum Daerah Gadasera
Perancang Ahli Madya Frangky Zachawerus selaku Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dan sekaligus Ketua Tim Harmonisasi membuka Rapat Harmonisasi Ranperda Kab. Bolaang Mongondow tentang Perusahaan Umum Daerah Gadasera
Dalam Rapat tersebut, hadir Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Renti Mokoginta, didampingi Direktur Utama Irawan Paputungan dan Direktur Keuangan Putri Damayanti Potabuga. Dalam kesempatan tersebut, Renti menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Hukum atas hubungan kerjasama yang baik dalam penyusunan Ranperda Gadasera ini. Beliau menyampaikan penyusunan Ranperda Gadasera ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan juga pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, selaku Ketua Tim Harmonisasi, Perancang Ahli Madya Frangky Zachawerus menyampaikan bahwa sejatinya penyusunan Ranperda ini didampingi juga oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, namun masih dibuka ruang diskusi dan hasil diskusi tersebut ada beberapa catatan, yaitu dalam Pasal 5 kata "dalam" diganti kata "dari", lanjut Pasal 7 digunakan berdasarkan sifat usaha, seperti perdagangan atau jasa. Kemudian Pasal 14 sepakat ditambahkan 1 ayat, sehingga menjadi 2 ayat, dimana di ayat 2 penormaannya berkaitan dengan penyertaan modal Daerah, yang akan diatur tersendiri di dalam Perda Penyertaan Modal, dan selanjutnya dalam Ranperda ini ditambahkan juga penjelasan untuk Pasal 14 yang dicantumkan di dalam bagian Penjelasan.
Kemudian Rapat ditutup dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi. Dan untuk surat selesai harmonisasi akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah setelah dokumen hasil perbaikan diupload kembali dalam aplikasi e-harmonisasi