MANADO (6/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Veiby Koloay.
Kadiv P3H menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulut dengan Pemerinah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
"Harapan kami dalam Kegiatan Harmonisasi Tim Perancang dapat membantu Pemerintah Daerah agar Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat berpedoman pada kaidah hukum dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro," ucap Kadiv P3H.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro turut hadir dalam rapat ini. Ketua Pansus Herry Bogar menyampaikan Urgensi Rancangan Peraturan Bupati. Menurutnya Kabupaten Sitaro belum ada landasan hukum yang menggatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.