MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Perubahan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraruran Bupati Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa (26/8).
Rapat dibuka oleh Perancang Madya Kevin Karwur beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Kanwil Kemenkum Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas, serta dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dihadiri oleh Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta.
Abdullah menyampaikan urgensi dari 2 Produk Hukum yang akan diharmonisasikan, bahwa untuk menyesuaikan peraturan ini perlu ada penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Perubahan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan di dalam Peraturan Daerah yang memedomani didasarkan pada kewenangan yang tercantum dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa rancangan Perkada tentang Perubahan Penjabaran APBD dan Rancangan dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif untuk dibentuk oleh kepada daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penjabarannya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi E- Harmonisasi.