MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Veiby Koloay memipin rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (14/4).
Giat yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Minahasa Tenggaran Mecky Tumimomor bersama jajaran dan dari Kantor Wilayah hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Veiby Sinta Koloay didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, tim harmonisasi mengingatkan terkait teknik yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan terkait substansi pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil perbaikan rancangan harus diunggah di aplikasi HarmonJo yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.