MANADO (6/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Minahasa Utara yakni Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv 3H) Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasikan, disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Fredrik Tulengkey bahwa sebelum produk hukum daerah ini diharmonisasi, perlu adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan dapat memberi saran dan koreksi terhadap peraturan ini agar dapat membantu surat menyurat pemerintah yang ada desa di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Ketua Tim Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut memimpin harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa.Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah rancangan rencana telah diubah dan diunggah pada aplikasi Harmonjo.