Manado (30/04) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Cadangan Pangan Pemerintah
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay yang didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan serta dihadiri oleh Bertha L. Katuuk selaku Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara, menyampaikan bahwa Penyusunan Perbup ini untuk mendukung Peraturan-Peraturan Pemerintah Pusat tentang Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Rapat dipimpin oleh Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut yang menyampaikan bahwa Pengaturan Perbup ini tidak sesuai dengan amanat dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah diatur dalam peraturan daerah bukan peraturan kepala daerah. Sehingga berkaitan dengan hal tersebut, saran dari tim harmonisasi untuk mengakselerasi perda yang sementara disusun dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.