MANADO - Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.
Selasa 22 April 2025, berlangsung di ruangan Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah melaksanakan rapat Pengharmonisasian, pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dari Pemerintah Daerah Kepala Bagian Organisasi Plan Yonathan bersama jajaran dan Kepala Bagian Hukum Franklin Mokoagow bersama jajaran.
Dalam rapat disampaikan bahwa secara umum Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Pakaian Dinas ASN perlu beberapa penyesuaian terkait substansi yang ada dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Serta terhadap teknik penyusunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hasil perbaikan rancangan harus diunggah di aplikasi HarmonJo yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.