MANADO (11/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 2 (dua) rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud tentang Standar Biaya Masukan T.A 2025 dan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa T.A 2025.
Rapat yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Veiby Sinta Koloay didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari Pemerintah Daerah hadir Kepala Badan BPKAD Paul Dimpudus bersama jajaran dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten kepulauan Talaud.
Kedua rancangan peraturan bupati ini merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, didalam rapat disepakati perlu ada beberapa penyesuaian teknik penulisan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dimasing-masing tempat. Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah dan diunggah ke dalam aplikasi Harmonjo.