MANADO (4/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam rapat tersebut dibahas urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasikan. Vebe Bawole sebagai Asisten III bidang Administrasi Umum mengatakan bahwa sebelum produk hukum daerah ini diharmonisasi dengan perlu adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan dapat memberi saran dan koreksi terhadap peraturan ini agar dapat menyelenggarakan pembentukan Perangkat Daerah baru yaitu Badan Pendapatan Daerah di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah dan diunggah aplikasi Harmonjo.