Manado (09/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara daring terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya selaku Koordinator Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulut Hendra Zachawerus yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe Johanis Pilat, Asisten Administrasi Umum Vebe Bawole serta jajaran Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Jalannya rapat disampaikan bahwa perbup ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dan perubahan kebijakan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus pada bidang kesehatan dan perlindungan perempuan dan anak, Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian, adanya pendapatan yang bersumber dari Dana Hibah Rehabilitasi Rekonstruki Bencana Alam yang belanjanya belum tertata dalam APBD Tahun Anggaran 2025 serta adanya kekurangan pada rincian objek belanja gaji dan tunjangan pada beberapa organisasi perangkat daerah maka dirasa sangat penting untuk segera dilakukan pergeseran anggaran.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya selaku ketua tim Raywaya Lasut menyampaikan bahwa perwal ini sudah sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat harmonisasi ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay.