Manado (20/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah kepada Kanwil Kemenkum Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas, serta hadir dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dari Dinas Komunikasi dan Informasi Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang akan diharmonisasikan, disampaikan oleh Imran Paputungan sebagai Kepala Bidang Persandian dan Statistik bahwa untuk menyesuaikan peraturan pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow dengan perlu adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Kevin Karwur rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan di dalam Peraturan Bupati yang memedomani pengaturan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Akan tetapi karena dalam kedua Peraturan tersebut tidak terdapat delegasi sehingga pembentukan Peraturan Bupati ini didasarkan pada kewenangan atributif.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi Harmonjo.