Manado (15/05) - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati.
Hadir dalam rapat, dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang diwakili Rahmat Makalalag (Kepala Bagian Hukum), Eko Prawitno dan Adrian Oday (JFT Bagian Hukum), serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby S. Koloay.
Dalam penyampaian penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini, Kabag Hukum menyampaikan bahwa saat ini Bupati membutuhkan Staf Khusus untuk membantu pekerjaan lain diluar pekerjaan yang dilaksanakan ASN. Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, perlu disusun Rancangan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pengangkatan Staf Khusus Bupati Bolaang Mongondow.
Rapat dilanjutkan penyampaian hasil harmonisasi oleh Ketua Tim, Arther H. Moniung. Ketua Tim menyampaikan beberapa substansi yang perlu diatur secara jelas yaitu terkait dengan jumlah Staf Khusus Bupati yang akan diangkat dan tugas-tugas yang akan dijalankan. Draft Rancangan perlu juga disesuaikan dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU 12/2011.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara. Adapun, Surat Selesai Harmonisasi akan segera dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara setelah dr