MANADO (6/2) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay hadir dan memimpin rapat harmonisasi yang didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kadiv P3H tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sonny Warokka.
Dalam rapat terebut dibahas terkait dengan keseluruhan substansi yang sudah sesuai dengan peraturan diatasnya, namun ada beberpa teknik penulisan didalam Perbub tersebut yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah dirubah dan diunggah di aplikasi Harmonjo.