Manado (28/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang sekaligus memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada Kanwil Kemenkum Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.
Selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dihadiri secara daring oleh Kepala Bapelitbangda Aroman Talib yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Abdul Jalil Pandialang memberikan pengantar terkait dengan Urgensi dari Pembentukan Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang akan diharmonisasikan, didampingi oleh tim dari Bapelitbangda dan Bagian Hukum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjelaskan bahwa Ranperbup ini memiliki beberapa manfaat penting salah satunya unuk menyesuaikan pelaksanaan RKPD dengan hasil evaluasi dan untuk mendukung kebijakan baru Pemerintah Pusat dan Daerah berkaitan dengan efisiensi.
Harmonisasi ini dipimpin oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Dr.Frangky A.H Zachawerus yang didampingi tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi e-harmonisasi.