Manado (29/04) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay yang didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh Rachmat Pontoh selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bolaang Mongondow Utara, yang menyampaikan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, pengaturan Perbup ini dalam rangka mendukung program nasional "Asta Cita" untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut selaku Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan bahwa beberapa catatan penting baik dari segi esensi substansi dalam batang tubuh dan lampiran, penulisan dan penormaannya perlu disesuaikan. Selain itu, diperhatikan kembali untuk penulisan angka-angka dalam lampiran yang harus sesuai dengan penulisan terbilangnya. Dan dari segi teknis penulisan berkaitan dengan tabulasi ayat perlu diperhatikan dan disesuaikan urutannya.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah dirubah dan diupload kembali dalam aplikasi Harmonjo.