Manado - (11/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yaitu Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta hadir dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasikan.
Sisampaikan oleh Surya Ningrat Datunsolang sebagai Kepala Bidang Tata Ruang bahwa untuk mempermudah perizinan dalam sektor investasi di daerah sebelum produk hukum daerah ini diharmonisasi dengan perlu adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Arther Moniung. Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup.