Manado (20/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Rapat dilakukan secara hybrid dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay yang didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Mutu Bulan Mokoginta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yani Pudul, Sekretaris Bappeda Sucipto Mokoginta", Kabag Hukum Rahmat Makalalag dan staf pelaksana dari Bagian Hukum Setda Kab. Bolaang Mongondow.
Veiby Sinta Koloay dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka setiap Daerah perlu menindaklanjuti Inpres tersebut, begitupun dengan Kab. Bolaang Mongondow. Hal ini juga merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang menjadi fokus Pemerintah saat ini.
Selanjutnya, perwakilan dari Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow melalui Mutu Bulan Mokoginta menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha ini disusun atas petunjuk Bupati dan untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai Perda Kab. Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2023. Kita ketahui, di Bolmong ada beberapa perusahaan besar yang beroperasi. Selain itu juga, terkait dana CSR yang ada. Oleh karena itu, perlu pengaturan mengenai hal tersebut dalam Ranperbup Bolmong tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Perancang Ahli Madya Frangky Zachawerus selaku Ketua Tim Harmonisasi, menyampaikan bahwa dalam teknis penulisan judul Ranperbup, jika ini merupakan delegasi dari Perda Nomor 12 Tahun 2023, seharusnya judul yang tepat adalah Ranperbup Bolaang Mongondow tentang Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Dalam dasar hukum Mengingat perlu menyesuaikan dengan UU No.6 Tahun 2023. Selanjutnya, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terdapat penambahan luasan materi atau substansi yang diatur, yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda, karena di dalam Perda hanya mengatur 4 metode. Kemudian dalam Pasal 4 terdapat penambahan jumlah nominal persentase TJSL Badan Usaha yang tidak diatur dalam Perda. Karena bentuk TJSL bukan dalam bentuk uang nominal namun, dalam bentuk barang maupun kegiatan-kegiatan seperti: pelatihan.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan atas pembahasan yang dilakukan, dan untuk surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah dan diparaf kemudian diupload kembali dalam aplikasi e-harmonisasi.