Manado (08/05) - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Tomohon tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Rapat dihadiri oleh Pemerintah Kota Tomohon Sekretaris Bapelitbangda Jeri A. Pangerapan, Kabid Sosbud Joris Polii serta jajaran Bapelitbangda dan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby S. Koloay secara virtual. Selanjutnya, sekretaris Bapelitbangda menyampaikan bahwa Perubahan RKPD Tahun 2025 dilakukan atas dasar perubahan kebijakan arah pembangunan mengikuti arah pembangunan Pemerintah Pusat pasca pelantikan Kepala Daerah yang baru, juga untuk menampung usulan-usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rapat dilanjutkan penyampaian hasil harmonisasi oleh Ketua Tim, Arther H. Moniung. Dalam penyampaian hasil harmonisasi tersebut, Ketua Tim menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 telah sesuai dengan substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan teknik penulisan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara. Adapun, Surat Selesai Harmonisasi akan segera dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.