Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum dari 5 (lima) Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (01/07).
Adapun 5 empat Daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kota Manado.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay membuka kegiatan tersebut. "Harmonisasi dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi," ujarnya dalam sambutan.
Selanjutnya masing-masing Kabupaten/Kota membahas Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulut.
Terdapat 7 (tujuh) Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahasa yakni, Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; Ranperwal Kota Tomohon tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Darrah Anugerah Tomohon; Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang RKPD Tahun 2026; Ranperwal Kota Bitung tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan di Kota Bitung; Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang RKPD Tahun 2026; Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi ASN; serta Ranperwal Kota Manado tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026.