Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah dari 4 (empat) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (19/06).
Adapun 4 empat Daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow serta Kabupaten Minahasa Selatan.
Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay membuka kegiatan tersebut. "Harmonisasi dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi," ujarnya dalam sambutan.
Selanjutnya masing-masing Kabupaten/Kota membahas Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulut.
Terdapat 10 (sepuluh) Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahasa yakni, Ranperbup Talaud tentang Operasi Pasar Murah. Kabupaten Kotamobagu membahas Ranperda Kota Kotamobagu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperwako Kota Kotamobagu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperwako Kota Kotamobagu tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu, Ranperwako tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dilanjutkan dengan Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Ranperbup Bolaang Mongondow tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperbup Bolaang Mongondow tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ranperda Kabupaten Minahasa Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperbup Minahasa Selatan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Masing-masing Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.