KOTAMOBAGU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum menggelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 2 (dua) rancangan Peraturan Wali Kota Kotamobagu, yaitu Rancangan Peraturan Wali Kota Kotamobagu tentang Perubahan Kedua Perwal tentang Standar Harga Satuan dan Rancangan Peraturan Wali Kota Kotamobagu tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu (23/4).
Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Veiby Sinta Koloay didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir dari Pemerintah Kota Kotamobagu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pra Sugiarto H. Yunus bersama jajaran dan Kepala Bagian Organisasi Ahmad Affandi Abasi bersama jajaran didampingi Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Adapun kedua rancangan tersebut disusun berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan penyesuaian harga barang/jasa, serta PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah dan penyederhanaan birokrasi dari pejabat administrator menjadi pejabat fungsional.
Hasil perbaikan 2 (dua) Ranperwal tersebut harus diunggah di aplikasi HarmonJo yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.