Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 9 (sembilan) rancangan peraturan perundang-undangan, Selasa (05/8).

9 rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi Ranperbup Kabupaten Minahasa tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; Ranperwal Kota Bitung tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; Ranperda Kabupaten Minahasa Tenggara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; Ranperda Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Perubahan APBD TA 2025; Ranperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2025; Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Kebijakan dan Strategi Penyediaan Air Minum; Ranperda Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 serta Ranperbup Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2024.

Rapat yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulut serta perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa. Selama proses berlangsung, dilakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.



